Beranda | Artikel
Menyikapi Suami Berwatak Keras
Senin, 15 November 2010

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Bagaimana menghadapi suami yang keras hati dan sulit menerima dan memaafkan kesalahan orang lain, bahkan selalu memusuhi orang yang sudah berbuat salah padanya meski orang tersebut sudah minta maaf? Syukran.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Watak manusia memang berbeda-beda. Ada yang ramah dan penyabar, dan ada pula yang pemarah dan berwatak keras. Jika suami punya watak pemarah, hendaknya kita memaklumi dan memberitahu kepada kerabat dan tetangga agar memaklumi keberadaannya.

Selanjutnya, istri hendaknya menasihati suami dengan lembut dan memiliki waktu yang tepat untuk menyampaikan nasihat. Sampaikan kepadanya, “Bukankah kita memang senang apabila kita bersalah kepada orang lain lalu kita minta maaf, maka dia memaafkan kesalahan kita? Bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Memaafkan kesalahan hamba? Allah menyifati orang yang bertakwa sebagai ahli surga karena suka memaafkan kesalahan saudaranya (baca surat Ali Imran: 134).”

Istri hendaknya berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar suami dikaruniai sifat lembut dan suka memaafkan, serta dijauhkan dari watak keras dan pemarah. Bacalah doa:

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا

Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”

Dijawab oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron pada Majalah Al Mawaddah Vol. 34 Romadhan-Syawwal 1431 H.
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.

🔍 Wanita Sholeha Bidadari Surga, Sedekah Sebaiknya Diberikan Kepada Siapa, Pamer Harta Dalam Islam, Tata Cara Menjamak Sholat, Doa Mustajab Di Raudhah, Desain Baju Tengkorak

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3176-suami-watak-keras.html